Sabtu, 20 Februari 2016

Pengertian Non Performing Loan

NPL merupakan kredit bermasalah, kredit bermasalah ini merupakan suatu keadaan nasabah yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya kepada bank baik sebagian maupun seluruh kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Masalah NPL ini sebenarnya bukanlah hal yang aneh dalam dunia perbankan, sekalipun bank sudah menerapkan prinsip yang tepat untuk mengucurkan dana kepada masyarakat atau nasabah, namun masalah ini tetap saja bisa terjadi.

Yang digolongkan menjadi kredit bermasalah atau NPL diantaranya adalah kredit kurang lancar, diragukan dan kredit macet. Bank memang harus mengelompokkan kualitas kredit yang dimilikinya, hal ini akan kualitas kredit yang produktif bisa diamati dengan mudah. NPL adalah suatu rasio keuangan yang bisa digunakan untuk menilai likuiditas bank terhadap dana pihak ketiga.

Bank harus membuat NPL-nya semakin rendah agar pihak ketiga semakin percaya untuk mengucurkan dana, sementara pihak ketiga akan melihat rasio likuiditas pad abank tersebut dengan melihat tingkat NPL. NPL yang tinggi akan menyebabkan rasio likuiditas dana pihak ketiga semakin rendah.

Karena itu NPL sangat erat kaitannya dengan pihak ketiga.
Jika pihak ketiga sudah tidak mau lagi meberikan dana kepada bank, hal ini bisa terjadi karena tingkat NPL bank yang terlalu tinggi. Sebagian besar dana yang dikucurkan bank kepada nasabah adalah dana dari pihak ketiga tersebut. Jika NPL terlalu tinggi pastinya pihak ketiga juga akan merugi. Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan tingginya NPL pada suatu bank baik itu datang dari faktor intern dan juga datang dari faktor ekstern.
Faktor intern NPL


NPL sering terjadi karena faktor intern dari bank itu sendiri, adanya pembiayaan kredit yang cukup besar dari pihak bank, hal ini sering menimbulkan ketidaktelitian dalam menganalisa calon debitur tersebut. Padahal analisa pengajuan kredit sangat penting untuk mengetahui apakah calon debitur tersebut benar-benar bisa membayar kewajibannya pada bank ataukah tidak.

Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

>> Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:

>> Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).


Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut :

>> a. Kemauan atau itikad baik debitur :
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.

>> b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia :
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.

>> c. Kondisi perekonomian :
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:

>> Inflasi :
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.

>> Kurs rupiah :
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.

Selasa, 09 Februari 2016

LAND USE IN THE MONOCENTRIC CITY AND MODERN CITY

Monocentric city:
The monocentric city was the dominant urban form until the early part of the twentieth century
Many of today’s small and medium size cities are still monocentric
Concentration of employment in the central core area.  Most people commuted inward in jobs in the city centre
Transportation is an important factor in determining urban form


Assumptions:
City center of focal point of metropolitan area
Manufacturers are oriented to railroad terminal
Office firms are oriented to central market area
Households are oriented toward employment in the central core area
Retailers are oriented to the hub of the streetcar system

The role of transportations:
1.Central export nodeManufacturing firms export their output from the city through a railroad terminal at the city center2.Horse-drawn wagonsManufacturng firms use horse-drawn wagon to transport their freight from their factories to the railroad terminal3.Hub and spoke streetcar systemWorkers travel by streetcar from the residential areas to their jobs in the hub/CBD
4.Agglomeration economiesEmployees from different office meet in the city center to business transaction

Modern city:
The typical modern city employment is not concentrated in the central area, but is instead distributed throughout the metropolitan areaJobs are divided between central business districts, suburban centers, and “everywhere else”Most job widely dispersed throughout the metropolitan area, most people work and life far from the centermarket forces behind the transformation of cities and causes the urban sprawl