Rabu, 24 Juni 2015

PERPAJAKAN DALAM BERBAGAI PASAR

            Berikut akan kami sajikan pembahasan dari berbagai jenis perpajakan mulai dari :
1. Pajak Penjualan Pada Pasar Persaingan Sempurna
2. Pajak Penjualan Pada Pasar Monopoli
3. Pajak Penjualan Pada Pasar Tidak Sempurna
4. Pajak Penghasilan
5. Pajak Pendapatan Perseorangan
6. Pajak Penghasilan Badan
7. Pajak Perseroan Pada Pasar Persaingan Sempurna
8. Pajak Perseroan Pada Pasar Monopoli

ANALISIS DAN PEMBAHASAN
2.1 Pajak Penjualan Pada Pasar Persaingan Sempurna
Pada pasar persaingan sempurna, pasar terdapat banyak pembeli dan setiap penjual tidak dapat mempengaruhi harga pasar, penjual dan pembeli bebas keluar masuk pasar, barang yang dijualpun sifatnya homogen. Pengenaan pajak pada pasar persaingan meningkatkan harga penjualan barang, pajak dibebankan pada konsumen, dan pajak yang dibayarkan oleh perusahaan ke pemerintah dapat menggeser beban pajak kepada konsumen dengan menaikkan harga penjualan.
Misalkan kita akan menganalisis insiden cukai tembakau dengan asumsi tembakau hanya untuk pembuatan rokok dan produksi rokok mempunyai struktur biaya tetap sehingga kurva penawaran sejajar dengan sumbu horizontal dan sumbu vertikal.

Harga rokok sebelum kena cukai sebesar Rp. 400,- dengan jumlah rokok yang dapat diproduksi sebanyak 100 juta batang. Ketika rokok tersebut terkena cukai sebesar Rp. 200,-,  harga rokok meningkat sebesar Rp. 600,- sehingga menurunkan jumlah rokok yang diproduksi sebanyak 80 juta batang. Penerimaan pemerintah atas cukai adalah jumlah rokok yang kena cukai (80 juta unit) dikalikan dengan tarif cukai Rp. 200,- yaitu sebesar Rp. 16 miliar yang ditunjukkan pada area H1H2AB. Apabila produsen tidak dapat menaikkan harga barang berarti produsen tidak dapat menggeser beban pajak kepada konsumen sehingga produsenlah yang harus menanggung beban cukai seluruhnya.
Diagram 9.4 merupakan keadaan dimana kurva penawaran tidak sejajar dengan sumbu horizontal maupun sumbu vertikal, maka produsen akan dapat menggeser beban pajak sebagian kepada konsumen. Harga rokok sebelum kena cukai berada pada titik H1 dan jumlah rokok yang dapat diproduksi pada titik J1. Ketika adanya cukai, kurva penawaran bergeser ke atas sehingga timbul keseimbangan baru terjadi di titik A yang sebelumnya berada di titik D (harga H2 dan jumlah rokok J2). Besarnya cukai yang dikenakan pada setiap bungkus rokok adalah jarak AC sehingga dapat dilihat bahwa kenaikan harga rokok per unit lebih kecil daripada tarif cukai per unit yang dipungut oleh pemerintah. Dalam hal ini, produsen rokok dikatakan hany mampu menggeser sebagian dari beban cukai kepada konsumen yaitu sebesar AB, dan yang menjadi beban produsen sebesar AC-AB. H1BAH2  adalah total paak yang dibebankan pada konsumen, dan H3CBH2  adalah total pajak yang dibebankan pada produsen.
Jadi, dari diagram 9.3 dan 9.4 dapat dsimpulkan bahwa semakin elastis kurva penawaran suatu barang, semakin besar beban pajak yang dapat digeserkan oleh produsen ke konsumen, begitu pula sebaliknya.
Pada kurva permintaan D1, kenaikan harga sebagai akibat pengenaan cukai sebesar H1H2. Pada kurva permintaan D2, kenaikan harga sebagai akibat pengenaan cukai sebesar H3H4. Jarak H1H2 lebih besar dari H3H4 yang berarti produsen akan lebih mudah menggeser beban cukai ke konsumen apabila rokok mempunyai elastisitas permintaan yang rendah (semakin inelastis), dan lebih sulit menggeser beban pajak ke konsumen apabila rokok mempunyai elastisitas permintaan yang tinggi (semakin elastis). Jadi, dalam hal pajak penjualan dan cukai, pernyataan pemerintah bahwa pajak penjualan dan cukai sepenuhnya dibayar oleh konsumen, sama artinya dengan menyatakan permintaan akan barang yang dikenakan pajak/cukai tersebut mempunyai elastistas sama dengan nol, atau mempunyai elastisitas penawaran sama dengan tak terhingga.
Apabila kedua asumsi diatas tidak terpenuhi maka pajak tidak langsung hanya dapat digeserkan kepada konsumen sebagian saja dan tidak seluruhnya. Besarnya beban pajak yang diderita konsumen atau produsen tergantung pada elastisitas kurva permintaan dan kurva penawaran.
2.2 Pajak Penjualan Pada Pasar Monopoli
Analisis insiden pajak secara parsial dapat digunakan untuk menganalisis distribusi beban pajak penjualan pada pasar monopoli apabila produsen bertujuan untuk memaksimumkan keuntungan maka ia akan memproduksi barang sebanyak ketika tingkat produksi mencapai MC=MR. Sebelum adanya pajak keuntungan yang diperoleh  produsen lebih besar daripada setelah pajak. Jadi kita lihat bahwa produsen juga menderita beban pajak penjualankarena keuntungan yang diterima menjadi lebih kecil walaupun produsen tersebut mempunyai motivasi keuntungan yang maksimum dalam pasar monopoli.
2.3 Pajak Penjualan Pada Pasar Tidak Sempurna
Pada jenis pasar persaingan tidak sempurna (imperfect market), pengaruh pajak terhadap harga sangat sulit ditentukan, karena teori ekonomi mikro juga belum dapat menjelaskan perilaku produsen pada pasar persaingan tidak sempurna secara memuaskan. Seseorang pengusaha pada pasar persaingan tidak sempurna akan menggeserkan beban pajak kepada konsumen atau tidak, tergantung pada reaksi produsen lainnya. Apabila seorang produsen berusaha untuk menggeserkan beban pajak kepada konsumen dengan jalan menaikkan harga sedangkan produsen-produsen lainnya tidak menaikkan harga jual mereka maka produsen tersebut akan kehilangan pangsa pasar (market share). Oleh karena itu, seorang pengusaha dalam pasar persaingan tidak sempurna akan merasa enggan untuk menaikkan harga (atau menggeserkan beban pajak kepada konsumen) apabila dia memperkirakan produsen-produsen lainnya tidak akan menaikkan harga sebagai akibat pengenaan suatu pajak penjualan, karena ini berarti ia akan kehilangan pangsa pasar. Dalam hal ini maka seorang pengusaha akan cenderung menanggung beban pajak penjualan.
Produsen dapat menaikkan harga barangnya sebesar pajak atau unit, tidaklah berarti bahwa seluruh beban pajak dibebankan pada konsumen. Konsumen hanya dapat menderita seluruh beban pajak apabila permintaan akan barang tersebut sifatnyta inelastis sempurna (perfectly inelastic).
Pajak penjualan yang oleh pemerintah dibebankan pada konsumen, pada kenyatannya mungkin oleh produsen tidak dapat digeserkan sepenuhnya kepada konsumen karena pergeseran beban pajak tergantung pada berbagai faktor yaitu elastisitas permintaan, elastisitas penawaran, motivasi perusahaan dan bentuk pasar.
2.4 Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Pajak penghasilan dapat digolongkan dalam dua golongan, yaitu pajak pendapatan perseorangan dan pajak perseroan (Pajak Badan, yang subyek pajaknya adalah penghasilan suatu badan  hukum). Walaupun secara administratif  kedua jenis pajak ini diklasifikasikan dalam pajak langsung yang tidak dimaksudkan untuk digeserkan kepada pihak lain, akan tetapi pada kenyataannya pajak tersebut mungkin dapat digeserkan kepada pihak lain oleh wajib pajak.
2.5 Pajak Pendapatan Perseorangan
Pajak Pendapatan Perseorangan dikenakan pada setiap orang yang memperoleh pendapatan diatas pendapatan kena pajak dalam suatu periode tertentu.
Sumbu tegak menunjukkan besarnya penghasilan sedangkan sumbu datar menunjukkan jumlah jam kerja per hari. Kurva D1D1 menunjukkan jumlah tenaga kerja yang diminta sedangkan kurva SS adalah kurva penawaran tenaga kerja. Keseimbangan terjadi pada perpotongan kurva SS dan D1D1 yakni pada titik E, yang menunjukkan jam kerja perhari sebanyak Oho dan tingkat upah per hari sebesar OUo yang merupakan upah neto. Apabila individu tersebut dikenakan pajak pendapatan dengan tariff proporsional, maka kurva D1D1 akan berputar ke bawah menjadi kurva D2D2.
Pada kondisi tersebut kurva D1D1 menunjukkan kurva permintaan yang dihadapi produsen dan kurva D2D2 adalah kurva permintaan yang dihadapi karyawan karena bagi karyawan yang penting bukanlah upah bruto, akan tetapi upah neto. Dengan dikenakannya pajak atas penghasilan karyawan, maka tingkat upah yang ditunjukkan oleh krva D1D1 yang semula sekaligus menunjukkan upah neto dan upah bruto, dengan dikenakannya pajak pendapatan maka sekarang hanya menunjukkan tingkat upah bruto.
Kurva D2D2 menunjukkan tingkat upah neto yang diterima karyawan dan kurva inilah yang diperhatikan oleh karyawan. Keseimbangan yang baru terjadi pada titik A dengan jumlah jam kerja yang lebih sedikit, yaitu sebesar OH1. Pada jam kerja sebesar OH1 karyawan menerima uoah bruto sebesar BH1 perjam sedangkan upah neto per jam sebesar AH1 atau sebesar OU2, dan AB adalah besarnya pajak pendapatan yang dikenakan pada karyawan tersebut. Sebelum adanya pajak pendapatan, tingkat upah yang berlaku sebesar OU1. Adanya pajak menyebabkan penghasilan bruto naik dari OU0 menjadi OU1, dan penghasilan neto justru mengalami penurunan dari OU0 menjadi OU2. Perbadaan antara penghasilan neto dan bruto menunjukkan jumlah penghasilan yang harus dibayar oleh karyawan (OU1-OU2=AB) pajak pendapatan yang dipungut dari karyawan sebesar AB akan tetapi tidak semuanya merupakan beban karyawan. Beban pajak penghasilan yang ditanggung karyawan hanya sebesar CA, yang berarti karyawan mampu menggerserkan beban pajak sebesar BC dari total pajak sebesar AB kepada majikan. Ini berarti pajak pendapatan yang dikenakan pada karyawan tidak sepenuhnya menjadi beban karyawan dan pengusaha yang menggunakan karyawa juga ikutmenanggung beban pajak pendapatan tersebut. Karyawan akan menanggung seluruh beban pajak pendapatan apabila penawaran tenaga kerja sifatnya inelastic sempurna atau kurva permintaan tenaga kerja sifatnya elastic sempurna. Apabila pemerintah menyatakan bahwa pajak penghasilan dibayar oleh karyawan dan merupakan beban bagi mereka, sama artinya bahwa pemerintah membuat asumsi permintaan tenaga kerja sifatnya elastic sempurna dan/atau penawaran tenaga kerja mempunyai sifat inelastic sempurna. Kedua sifat tersebut kiranya merupakan sifat yang sangat ekstrim dan hanya berlaku pada suatu kasus khusus saja.
2.6 Pajak Penghasilan Badan
Sejak tahun 1983 pajak perseorangan dihapuskan oleh pemerintah dan diganti dengan pajak penghasilan badan, akan tetapi untuk pajak penghasilan badan ini diterapkan tarif yang sama . Pajak Pendapatan Badan dikenakan pada keuntungan yang diperoleh suatu badan hukum dalam suatu periode tertentu, dan untuk selanjutnya pajak ini akan disebut dengan Pajak Perseorangan atau corporation income tax .  Dapat atau tidaknya pajak perseorangan digeserkan kepada konsumen tergantung pada struktur pasar dan motivasi pengusaha.
2.7 Pajak Perseroan Pada Pasar Persaingan Sempurna
Pajak perseroan adalah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, dikenakan atas laba yang diperoleh menurut ketentuan undang-undang (corporation tax). Pada pasar persaingan sempurna seorang pengusaha yang dikenakan pajak perseroan dalam jangka pendek tidak dapat menggeserkan beban pajak tersebut kepada konsumen. Karena pada pasar persaingan sempurna seorang produsen tidak dapat mempengaruhi harga (harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran seluruh industri) dan pengusaha tersebut tidak dapat berpindah usaha ke jenis usaha lain yang tidak dikenakan pajak perseroan. Karena itu, seorang pengusaha yang memperoleh keuntungan akan menanggung seluruh beban pajak perseroan, atau dengan kata lain, pada pasar persaingan sempurna produsen yang dikenakan pajak perseroan dalam jangka pendek tidak dapat menggeserkan beban pajaknya kepada pihak yang lain.  Dalam jangka panjang, semua pengusaha yang berada pada pasar persaingan sempurna akan berada dalam keseimbangan jangka panjang dana tidak memperoleh keuntungan ekonomi. Karena itu, dalam jangka panjang tidak ada pajak pajak perseroan yang dibayar oleh pengusaha karena mereka tidak memperoleh suatu keuntungan ekonomi.
2.8 Pajak Perseroan Pada Pasar Monopoli
Besarnya pajak persero yang dikenakan pada keuntungan perseroan tergantung pada motivasi pengusaha. Apabila pengusaha mempunyai keuntungan yang maksimum maka ia akan menetapkan produksi dimana biaya marjinal sama dengan penerimaan marjinal (MR=MC). Karena keuntungan adalah perbedaan antara penerimaan total dan biaya total (TR-TC). Tujuan keuntungan yang sebesar-besarnya mungkin benar bagi perusahaan yang dikelola oleh pemilik akan tetapi beberapa ahli ekonomi meragukan tujuan memaksimumkan tujuan keuntungan bagi suatu perseroan.
            Pajak yang dapat digeserkan kepada konsumen, sebagian atau seluruhnya, dalam pasar monopoli tergantung dari elastisitas permintan barang yang dihasilka. Semakin elastisitas kurva permintaannyasemakin sedikit pajak perseroan yang dapat digeserkan kepada konsumen.
Untuk mengartikan pajak insiden keseimbangan parsial dengan insiden pajak deferensial kita harus membuat asumsi bahwa pajak lain yang digantikan oleh cukai tidak memengaruhi permintaan dan penawarannya. Pengurangan penjualan atau produksi akan menyebabkan kenaikan harga barang pada pasar monopoli atu pasar persaingan tidak sempurna. Karena sebagai akibat dikenakan pajak perseroan maka jumlah barang yang dihasilkan menjadi lebih sedikit.


Mangkoesoebroto, Guritno. 2008. Ekonomi Publik Edisi ketiga. BPFE-Yogyakarta : Yogyakarta


1 komentar: