Berikut
akan kami sajikan pembahasan dari berbagai jenis perpajakan mulai dari :
1. Pajak Penjualan Pada Pasar
Persaingan Sempurna
2. Pajak Penjualan Pada Pasar
Monopoli
3. Pajak Penjualan Pada Pasar Tidak
Sempurna
4. Pajak Penghasilan
5. Pajak Pendapatan Perseorangan
6. Pajak Penghasilan Badan
7. Pajak Perseroan Pada Pasar
Persaingan Sempurna
8. Pajak Perseroan Pada Pasar
Monopoli
ANALISIS
DAN PEMBAHASAN
2.1
Pajak Penjualan Pada Pasar Persaingan Sempurna
Pada
pasar persaingan sempurna, pasar terdapat banyak pembeli dan setiap penjual
tidak dapat mempengaruhi harga pasar, penjual dan pembeli bebas keluar masuk
pasar, barang yang dijualpun sifatnya homogen. Pengenaan pajak pada pasar
persaingan meningkatkan harga penjualan barang, pajak dibebankan pada konsumen,
dan pajak yang dibayarkan oleh perusahaan ke pemerintah dapat menggeser beban
pajak kepada konsumen dengan menaikkan harga penjualan.
Misalkan
kita akan menganalisis insiden cukai tembakau dengan asumsi tembakau hanya
untuk pembuatan rokok dan produksi rokok mempunyai struktur biaya tetap
sehingga kurva penawaran sejajar dengan sumbu horizontal dan sumbu vertikal.
Harga
rokok sebelum kena cukai sebesar Rp. 400,- dengan jumlah rokok yang dapat diproduksi
sebanyak 100 juta batang. Ketika rokok tersebut terkena cukai sebesar Rp.
200,-, harga rokok meningkat sebesar Rp.
600,- sehingga menurunkan jumlah rokok yang diproduksi sebanyak 80 juta batang.
Penerimaan pemerintah atas cukai adalah jumlah rokok yang kena cukai (80 juta
unit) dikalikan dengan tarif cukai Rp. 200,- yaitu sebesar Rp. 16 miliar yang
ditunjukkan pada area H1H2AB.
Apabila produsen tidak dapat menaikkan harga barang
berarti produsen tidak dapat menggeser beban pajak kepada konsumen sehingga
produsenlah yang harus menanggung beban cukai seluruhnya.
Diagram
9.4 merupakan keadaan dimana kurva penawaran tidak sejajar dengan sumbu
horizontal maupun sumbu vertikal, maka produsen akan dapat menggeser beban
pajak sebagian kepada konsumen. Harga rokok sebelum kena cukai berada pada
titik H1 dan jumlah rokok yang dapat diproduksi pada titik J1.
Ketika adanya cukai, kurva penawaran bergeser ke atas sehingga timbul
keseimbangan baru terjadi di titik A yang sebelumnya berada di titik D (harga H2
dan jumlah rokok J2). Besarnya cukai yang dikenakan pada
setiap bungkus rokok adalah jarak AC sehingga dapat dilihat bahwa kenaikan
harga rokok per unit lebih kecil daripada tarif cukai per unit yang dipungut
oleh pemerintah. Dalam hal ini, produsen rokok dikatakan hany mampu menggeser
sebagian dari beban cukai kepada konsumen yaitu sebesar AB, dan yang menjadi
beban produsen sebesar AC-AB. H1BAH2 adalah total paak yang dibebankan pada
konsumen, dan H3CBH2
adalah total pajak yang dibebankan pada produsen.
Jadi,
dari diagram 9.3 dan 9.4 dapat dsimpulkan bahwa semakin elastis kurva penawaran
suatu barang, semakin besar beban pajak yang dapat digeserkan oleh produsen ke
konsumen, begitu pula sebaliknya.
Pada
kurva permintaan D1, kenaikan harga sebagai akibat pengenaan cukai
sebesar H1H2. Pada kurva permintaan D2,
kenaikan harga sebagai akibat pengenaan cukai sebesar H3H4.
Jarak H1H2 lebih besar dari H3H4
yang berarti produsen akan lebih mudah menggeser beban cukai ke konsumen
apabila rokok mempunyai elastisitas permintaan yang rendah (semakin inelastis),
dan lebih sulit menggeser beban pajak ke konsumen apabila rokok mempunyai
elastisitas permintaan yang tinggi (semakin elastis). Jadi, dalam hal pajak
penjualan dan cukai, pernyataan pemerintah bahwa pajak penjualan dan cukai
sepenuhnya dibayar oleh konsumen, sama artinya dengan menyatakan permintaan
akan barang yang dikenakan pajak/cukai tersebut mempunyai elastistas sama
dengan nol, atau mempunyai elastisitas penawaran sama dengan tak terhingga.
Apabila
kedua asumsi diatas tidak terpenuhi maka pajak tidak langsung hanya dapat
digeserkan kepada konsumen sebagian saja dan tidak seluruhnya. Besarnya beban
pajak yang diderita konsumen atau produsen tergantung pada elastisitas kurva
permintaan dan kurva penawaran.
2.2
Pajak Penjualan Pada Pasar Monopoli
Analisis
insiden pajak secara parsial dapat digunakan untuk menganalisis distribusi
beban pajak penjualan pada pasar monopoli apabila produsen bertujuan untuk
memaksimumkan keuntungan maka ia akan memproduksi barang sebanyak ketika
tingkat produksi mencapai MC=MR. Sebelum adanya pajak keuntungan yang
diperoleh produsen lebih besar daripada
setelah pajak. Jadi kita lihat bahwa produsen juga menderita beban pajak
penjualankarena keuntungan yang diterima menjadi lebih kecil walaupun produsen
tersebut mempunyai motivasi keuntungan yang maksimum dalam pasar monopoli.
2.3
Pajak Penjualan Pada Pasar Tidak Sempurna
Pada jenis pasar
persaingan tidak sempurna (imperfect market), pengaruh pajak terhadap harga
sangat sulit ditentukan, karena teori ekonomi mikro juga belum dapat
menjelaskan perilaku produsen pada pasar persaingan tidak sempurna secara
memuaskan. Seseorang pengusaha pada pasar persaingan tidak sempurna akan
menggeserkan beban pajak kepada konsumen atau tidak, tergantung pada reaksi
produsen lainnya. Apabila seorang produsen berusaha untuk menggeserkan beban
pajak kepada konsumen dengan jalan menaikkan harga sedangkan produsen-produsen
lainnya tidak menaikkan harga jual mereka maka produsen tersebut akan
kehilangan pangsa pasar (market share). Oleh karena itu, seorang pengusaha
dalam pasar persaingan tidak sempurna akan merasa enggan untuk menaikkan harga
(atau menggeserkan beban pajak kepada konsumen) apabila dia memperkirakan
produsen-produsen lainnya tidak akan menaikkan harga sebagai akibat pengenaan
suatu pajak penjualan, karena ini berarti ia akan kehilangan pangsa pasar.
Dalam hal ini maka seorang pengusaha akan cenderung menanggung beban pajak
penjualan.
Produsen dapat menaikkan harga barangnya sebesar pajak atau unit, tidaklah berarti bahwa seluruh beban pajak dibebankan pada konsumen. Konsumen hanya dapat menderita seluruh beban pajak apabila permintaan akan barang tersebut sifatnyta inelastis sempurna (perfectly inelastic).
Pajak penjualan yang oleh pemerintah dibebankan pada konsumen, pada kenyatannya mungkin oleh produsen tidak dapat digeserkan sepenuhnya kepada konsumen karena pergeseran beban pajak tergantung pada berbagai faktor yaitu elastisitas permintaan, elastisitas penawaran, motivasi perusahaan dan bentuk pasar.
Produsen dapat menaikkan harga barangnya sebesar pajak atau unit, tidaklah berarti bahwa seluruh beban pajak dibebankan pada konsumen. Konsumen hanya dapat menderita seluruh beban pajak apabila permintaan akan barang tersebut sifatnyta inelastis sempurna (perfectly inelastic).
Pajak penjualan yang oleh pemerintah dibebankan pada konsumen, pada kenyatannya mungkin oleh produsen tidak dapat digeserkan sepenuhnya kepada konsumen karena pergeseran beban pajak tergantung pada berbagai faktor yaitu elastisitas permintaan, elastisitas penawaran, motivasi perusahaan dan bentuk pasar.
2.4
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang
dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Pajak
penghasilan dapat digolongkan dalam dua golongan, yaitu pajak pendapatan
perseorangan dan pajak perseroan (Pajak Badan, yang subyek pajaknya adalah
penghasilan suatu badan hukum). Walaupun
secara administratif kedua jenis pajak
ini diklasifikasikan dalam pajak langsung yang tidak dimaksudkan untuk
digeserkan kepada pihak lain, akan tetapi pada kenyataannya pajak tersebut
mungkin dapat digeserkan kepada pihak lain oleh wajib pajak.
2.5
Pajak Pendapatan Perseorangan
Pajak Pendapatan Perseorangan
dikenakan pada setiap orang yang memperoleh pendapatan diatas pendapatan kena
pajak dalam suatu periode tertentu.
Sumbu tegak menunjukkan besarnya
penghasilan sedangkan sumbu datar menunjukkan jumlah jam kerja per hari. Kurva
D1D1 menunjukkan jumlah tenaga kerja yang diminta sedangkan kurva SS adalah
kurva penawaran tenaga kerja. Keseimbangan terjadi pada perpotongan kurva SS
dan D1D1 yakni pada titik E, yang menunjukkan jam kerja perhari sebanyak Oho
dan tingkat upah per hari sebesar OUo yang merupakan upah neto. Apabila
individu tersebut dikenakan pajak pendapatan dengan tariff proporsional, maka
kurva D1D1 akan berputar ke bawah menjadi kurva D2D2.
Pada kondisi tersebut kurva D1D1
menunjukkan kurva permintaan yang dihadapi produsen dan kurva D2D2 adalah kurva
permintaan yang dihadapi karyawan karena bagi karyawan yang penting bukanlah
upah bruto, akan tetapi upah neto. Dengan dikenakannya pajak atas penghasilan
karyawan, maka tingkat upah yang ditunjukkan oleh krva D1D1 yang semula
sekaligus menunjukkan upah neto dan upah bruto, dengan dikenakannya pajak
pendapatan maka sekarang hanya menunjukkan tingkat upah bruto.
Kurva D2D2 menunjukkan tingkat upah
neto yang diterima karyawan dan kurva inilah yang diperhatikan oleh karyawan.
Keseimbangan yang baru terjadi pada titik A dengan jumlah jam kerja yang lebih
sedikit, yaitu sebesar OH1. Pada jam kerja sebesar OH1 karyawan menerima uoah
bruto sebesar BH1 perjam sedangkan upah neto per jam sebesar AH1 atau sebesar
OU2, dan AB adalah besarnya pajak pendapatan yang dikenakan pada karyawan
tersebut. Sebelum adanya pajak pendapatan, tingkat upah yang berlaku sebesar
OU1. Adanya pajak menyebabkan penghasilan bruto naik dari OU0 menjadi OU1, dan
penghasilan neto justru mengalami penurunan dari OU0 menjadi OU2. Perbadaan
antara penghasilan neto dan bruto menunjukkan jumlah penghasilan yang harus
dibayar oleh karyawan (OU1-OU2=AB) pajak pendapatan yang dipungut dari karyawan
sebesar AB akan tetapi tidak semuanya merupakan beban karyawan. Beban pajak
penghasilan yang ditanggung karyawan hanya sebesar CA, yang berarti karyawan
mampu menggerserkan beban pajak sebesar BC dari total pajak sebesar AB kepada
majikan. Ini berarti pajak pendapatan yang dikenakan pada karyawan tidak
sepenuhnya menjadi beban karyawan dan pengusaha yang menggunakan karyawa juga
ikutmenanggung beban pajak pendapatan tersebut. Karyawan akan menanggung
seluruh beban pajak pendapatan apabila penawaran tenaga kerja sifatnya
inelastic sempurna atau kurva permintaan tenaga kerja sifatnya elastic
sempurna. Apabila pemerintah menyatakan bahwa pajak penghasilan dibayar oleh
karyawan dan merupakan beban bagi mereka, sama artinya bahwa pemerintah membuat
asumsi permintaan tenaga kerja sifatnya elastic sempurna dan/atau penawaran
tenaga kerja mempunyai sifat inelastic sempurna. Kedua sifat tersebut kiranya
merupakan sifat yang sangat ekstrim dan hanya berlaku pada suatu kasus khusus
saja.
2.6
Pajak Penghasilan Badan
Sejak tahun 1983
pajak perseorangan dihapuskan oleh pemerintah dan diganti dengan pajak
penghasilan badan, akan tetapi untuk pajak penghasilan badan ini diterapkan
tarif yang sama . Pajak Pendapatan Badan dikenakan pada keuntungan yang
diperoleh suatu badan hukum dalam suatu periode tertentu, dan untuk selanjutnya
pajak ini akan disebut dengan Pajak Perseorangan atau corporation income tax . Dapat
atau tidaknya pajak perseorangan digeserkan kepada konsumen tergantung pada
struktur pasar dan motivasi pengusaha.
2.7
Pajak Perseroan Pada Pasar Persaingan Sempurna
Pajak
perseroan adalah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, dikenakan atas laba
yang diperoleh menurut ketentuan undang-undang (corporation tax). Pada pasar
persaingan sempurna seorang pengusaha yang dikenakan pajak perseroan dalam
jangka pendek tidak dapat menggeserkan beban pajak tersebut kepada konsumen.
Karena pada pasar persaingan sempurna seorang produsen tidak dapat mempengaruhi
harga (harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran seluruh industri) dan
pengusaha tersebut tidak dapat berpindah usaha ke jenis usaha lain yang tidak
dikenakan pajak perseroan. Karena itu, seorang pengusaha yang memperoleh
keuntungan akan menanggung seluruh beban pajak perseroan, atau dengan kata
lain, pada pasar persaingan sempurna produsen yang dikenakan pajak perseroan
dalam jangka pendek tidak dapat menggeserkan beban pajaknya kepada pihak yang
lain. Dalam jangka panjang, semua pengusaha
yang berada pada pasar persaingan sempurna akan berada dalam keseimbangan
jangka panjang dana tidak memperoleh keuntungan ekonomi. Karena itu, dalam
jangka panjang tidak ada pajak pajak perseroan yang dibayar oleh pengusaha
karena mereka tidak memperoleh suatu keuntungan ekonomi.
2.8
Pajak Perseroan Pada Pasar Monopoli
Besarnya
pajak persero yang dikenakan pada keuntungan perseroan tergantung pada motivasi
pengusaha. Apabila pengusaha mempunyai keuntungan yang maksimum maka ia akan
menetapkan produksi dimana biaya marjinal sama dengan penerimaan marjinal
(MR=MC). Karena keuntungan adalah perbedaan antara penerimaan total dan biaya
total (TR-TC). Tujuan keuntungan yang sebesar-besarnya mungkin benar bagi
perusahaan yang dikelola oleh pemilik akan tetapi beberapa ahli ekonomi
meragukan tujuan memaksimumkan tujuan keuntungan bagi suatu perseroan.
Pajak yang dapat
digeserkan kepada konsumen, sebagian atau seluruhnya, dalam pasar monopoli
tergantung dari elastisitas permintan barang yang dihasilka. Semakin
elastisitas kurva permintaannyasemakin sedikit pajak perseroan yang dapat
digeserkan kepada konsumen.
Untuk
mengartikan pajak insiden keseimbangan parsial dengan insiden pajak deferensial
kita harus membuat asumsi bahwa pajak lain yang digantikan oleh cukai tidak
memengaruhi permintaan dan penawarannya. Pengurangan penjualan atau produksi
akan menyebabkan kenaikan harga barang pada pasar monopoli atu pasar persaingan
tidak sempurna. Karena sebagai akibat dikenakan pajak perseroan maka jumlah barang
yang dihasilkan menjadi lebih sedikit.
Mangkoesoebroto,
Guritno. 2008. Ekonomi Publik Edisi
ketiga. BPFE-Yogyakarta : Yogyakarta
Terima kasih informasinya sangat bermanfaat.
BalasHapus